A. Pengertian Biro Perjalanan
Biro perjalanan adalah:Kegiatan usaha
yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan
pelayanan bagi seseorang,sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan
dengan tujuan utama berwisata.Biro perjalanan umum adalah:Badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan perjalanan usaha di dalam dan ke luar negeri.Cabang
biro perjalanan umum adalah:Salah satu unit Biro Perjalanan Umum, yang
berkududukan sama dengan kantor pusatnya atau diwilayah lain, yang melakukan
kegiatan sama dengan kantor pusatnya.Agen perjalanan
adalah:Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalammenjual
atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.Perwakilan adalah:Biro perjalanan
umum, agen perjalanan, badan usaha lainnya atau perorangan, yang di tunjuk
olehsuatu biro perjalanan umum yang berkedudukan di wilayah lain untuk melakukan kegiatan yangdiwakilkan,
baik secara tetap maupun sementara.Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Asosiasi
Perjalanan Wisata (APW) berada dibawah naunganASITA (Association of The
Indonesian Tours and Travel Agencies).
B. Ruang lingkup Biro Perjalanan Umum
Ruang lingkupnya kegiatan usahanya
adalah:1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.2. Mengurus jasa
angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.3. Melayani pemesanan
akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.4. Mengurus dokumen
perjalanan5. Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.6. Melayani
penyelenggaraan konvensi.
C. Fungsi Biro Perjalanan Umum
Fungsi Biro Perjalanan Umum di bedakan
dua fungsi yaitu:1. Fungsi
UmumDalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan
atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan
padaumumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.2. Fungsi khusus:a. Biro
perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama
perusahaan laindan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia
bertindak di antara wisatawan danindustri wisata. b. Biro perjalanan
sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengantanggung
jawab dan resikonya sendiri.c. Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu
dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalinkerjasama dengan perusahaan lain baik
dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkansebagai
dagangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar